Dalam berkendara pastinya anda sangat nyaman jika kelengkapan surat-surat dan kendaraan maksimal kan. Terlebih lagi jika ada razia yang dilakukan oleh oknum polisi atau LLAJ. Jadi pastikan surat kendaraan bermotor anda harus lengkap dan pastikan kendaraan anda sudah siap saat mau mulai berkendara. Semua kepatuhan dalam mengemudi kendaraan semua tersedia baru anda bisa berangkat.
Razia seakan menjadi momok bagi para pengendara di jalanan. Surat tilang bisa melayang kapanpun bagi mereka yang ketahuan tak memiliki surat-surat kendaraan.
Meski tujuannya untuk mengantisipasi kejahatan, ternyata sebagian aparat memanfaatkannya dengan menggelar razia ilegal. Apalagi, Mabes Polri secara gencar mensosialisasikan razia yang memang digelar secara resmi.
Definisi pemeriksaan kendaraan bermotor adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh pemeriksa terhadap pengemudi dan kendaraan bermotor mengenai pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan serta pemenuhan kelengkapan persyaratan administratif.
Sedangkan dalam PP tersebut disebutkan, pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dapat dilakukan oleh Polisi Negara Republik Indonesia (Polri) dan Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kualifikasi tertentu di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
Jika anda terkena razia pastikan baca keterangan dibawah ini, guna mencegah ada oknum nakal yang menyalahgunakan posisinya.
Berikut tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan Dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Nih PP No. 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan Dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
(PP ini turunan dari UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan)
Pasal 15
(1) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala atau insidental atas dasar Operasi Kepolisian dan/atau penanggulangan kejahatan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas.
(2) Surat perintah tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh:
a. atasan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia bagi petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
b. atasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(3) Surat perintah tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. alasan dan pola pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
b. waktu pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
c. tempat pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
d. penanggung jawab dalam pemeriksaan Kendaraan Bermotor; dan
e. daftar Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ditugaskan melakukan pemeriksaan Kendaraan Bermotor.
Pasal 16
(1) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib menggunakan pakaian seragam dan atribut.
(2) Pakaian seragam dan atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh:
a. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia bagi Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. Menteri bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Petugas yang melakukan pemeriksaan atau razia kendaraan bermotor di jalan harus dilengkapi surat penugasan yang dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Polisi Negara Republik Indonesia dan menteri untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa Pegawai Negeri Sipil.
Dalam surat perintah tugas tersebut, sebagaimana yang termuat dalam pasal 14, harus pula memuat beberapa hal sebagai berikut:
Alasan dan jenis pemeriksaan.
Waktu pemeriksaan.
Tempat pemeriksaan.
Penanggung jawab dalam pemeriksaan.
Daftar petugas pemeriksa.
Daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama dalam pemeriksaan.
Dalam PP tersebut juga mensyaratkan semua petugas yang melakukan razia wajib menggunakan pakaian seragam dan atribut yang jelas. Seperti tanda- tanda khusus sebagai petugas pemeriksa dan perlengkapan pemeriksaan. Untuk razia yang dilakukan oleh Polisi, maka petugas harus menggunakan seragam dan atribut yang ditetapkan.
Kemudian, sebagaimana yang tercantum dalam PP tersebut disebutkan bahwa pada tempat pemeriksaan wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor. Tanda razia resmi yang dimaksud harus ditempatkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 meter sebelum tempat pemeriksaan.
Khusus untuk pemeriksaan yang dilakukan pada malam hari, selain harus dilengkapi tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan, petugas juga diwajibkan untuk memasang lampu isyarat bercahaya kuning terang.
Untuk mengantisipasi kecelakaan, baca dan lakukan guna keselamatan anda dalam berkendara;
seperti periksa mesin kendaraan, lampu, ban, pengaman bangku/ seat belt, patuhi rambu-rambu lalu lintas dan kelengkapan surat-surat kendaraan.
silahkan dishare dan cantumkan sumbernya, guna menambah wawasan dan pengetahuan sobat sekalian.
Menarik di Perempat Final Liga Europa 2019/2020
-
Hanya empat pertandingan akan tersaji dalam babak perempat final
diantaranya Inter Milan, Bayer Leverkusen, Manchester United, Copenhagen,
Wolverhampton ...
No comments :
Post a Comment