Social Icons

twitterfacebookgoogle pluslinkedinrss feedemail
Showing posts with label Hukum. Show all posts
Showing posts with label Hukum. Show all posts

Petunjuk Jika Terkena RAZIA Kendaraan

Dalam berkendara pastinya anda sangat nyaman jika kelengkapan surat-surat dan kendaraan maksimal kan. Terlebih lagi jika ada razia yang dilakukan oleh oknum polisi atau LLAJ. Jadi pastikan surat kendaraan bermotor anda harus lengkap dan pastikan kendaraan anda sudah siap saat mau mulai berkendara. Semua kepatuhan dalam mengemudi kendaraan semua tersedia baru anda bisa berangkat.

Razia seakan menjadi momok bagi para pengendara di jalanan. Surat tilang bisa melayang kapanpun bagi mereka yang ketahuan tak memiliki surat-surat kendaraan.

Meski tujuannya untuk mengantisipasi kejahatan, ternyata sebagian aparat memanfaatkannya dengan menggelar razia ilegal. Apalagi, Mabes Polri secara gencar mensosialisasikan razia yang memang digelar secara resmi.

Definisi pemeriksaan kendaraan bermotor adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh pemeriksa terhadap pengemudi dan kendaraan bermotor mengenai pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan serta pemenuhan kelengkapan persyaratan administratif.

Sedangkan dalam PP tersebut disebutkan, pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dapat dilakukan oleh Polisi Negara Republik Indonesia (Polri) dan Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kualifikasi tertentu di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

Jika anda terkena razia pastikan baca keterangan dibawah ini, guna mencegah ada oknum nakal yang menyalahgunakan posisinya.


Berikut tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan Dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

Nih PP No. 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan Dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
(PP ini turunan dari UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan)

Pasal 15
(1) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala atau insidental atas dasar Operasi Kepolisian dan/atau penanggulangan kejahatan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas.

(2) Surat perintah tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh:
a. atasan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia bagi petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
b. atasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(3) Surat perintah tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. alasan dan pola pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
b. waktu pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
c. tempat pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
d. penanggung jawab dalam pemeriksaan Kendaraan Bermotor; dan
e. daftar Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ditugaskan melakukan pemeriksaan Kendaraan Bermotor.

Pasal 16
(1) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib menggunakan pakaian seragam dan atribut.
(2) Pakaian seragam dan atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh:
a. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia bagi Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. Menteri bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


Petugas yang melakukan pemeriksaan atau razia kendaraan bermotor di jalan harus dilengkapi surat penugasan yang dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Polisi Negara Republik Indonesia dan menteri untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa Pegawai Negeri Sipil.

Dalam surat perintah tugas tersebut, sebagaimana yang termuat dalam pasal 14, harus pula memuat beberapa hal sebagai berikut:

Alasan dan jenis pemeriksaan.
Waktu pemeriksaan.
Tempat pemeriksaan.
Penanggung jawab dalam pemeriksaan.
Daftar petugas pemeriksa.
Daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama dalam pemeriksaan.
Dalam PP tersebut juga mensyaratkan semua petugas yang melakukan razia wajib menggunakan pakaian seragam dan atribut yang jelas. Seperti tanda- tanda khusus sebagai petugas pemeriksa dan perlengkapan pemeriksaan. Untuk razia yang dilakukan oleh Polisi, maka petugas harus menggunakan seragam dan atribut yang ditetapkan.

Kemudian, sebagaimana yang tercantum dalam PP tersebut disebutkan bahwa pada tempat pemeriksaan wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor. Tanda razia resmi yang dimaksud harus ditempatkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 meter sebelum tempat pemeriksaan.

Khusus untuk pemeriksaan yang dilakukan pada malam hari, selain harus dilengkapi tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan, petugas juga diwajibkan untuk memasang lampu isyarat bercahaya kuning terang.



Untuk mengantisipasi kecelakaan, baca dan lakukan guna keselamatan anda dalam berkendara;
seperti periksa mesin kendaraan, lampu, ban, pengaman bangku/ seat belt, patuhi rambu-rambu lalu lintas dan kelengkapan surat-surat kendaraan.

silahkan dishare dan cantumkan sumbernya, guna menambah wawasan dan pengetahuan sobat sekalian.


Arti Fungsi Dan Pengertian Smelter Pertambangan

Arti Fungsi Dan Pengertian Smelter Pertambangan

Kalian tahu bahwa kita sering mendengar tentang kaharusan seluruh perusahaan tambang membangun smelter, tapi apa itu smelter? untuk apa dan siapa? mari kita bahas satu-persatu.

Dalam industri pertambangan mineral logam, smelter merupakan bagian dari proses sebuah produksi, mineral yang ditambang dari alam biasanya masih tercampur dengan kotoran yaitu material bawaan yang tidak diinginkan. Sementara ini, material bawaan tersebut harus dibersihkan, selain itu juga harus dimurnikan pada smelter.

Smelter itu sendiri adalah sebuah fasilitas pengolahan hasil tambang yang berfungsi meningkatkan kandungan logam seperti timah, nikel, tembaga, emas, dan perak hingga mencapai tingkat yang memenuhi standar sebagai bahan baku produk akhir. Proses tersebut telah meliputi pembersihan mineral logam dari pengotor dan pemurnian.

Pembangunan Smelter di wajibkan bagi seluruh perusahaan tambang di indonesia. Baik perusahaan besar maupun kecil. Setidaknya sudah ada 66 perusahan yang sedang melakukan pembangunan smelter saat tulisan ini dibuat. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik mengatakan 66 perusahaan tersebut bagian dari 253 perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) yang menandatangani pakta integritas sejak Peraturan Menteri No.7/2012 diterbitkan.

Ilustrasi Proses peleburan bahan tambang (pic:learnmine.blog)

Dari 66 perusahaan yang telah berkomitmen terdapat 25 perusahaan saja yang telah berada di tahap proses akhir pembangunan smelter. 15 perusahaan dicatat pemerintah tengah melakukan ground konstruksi dan 10 perusahaan tengah konstruksi. Sisanya, 16 perusahaan baru mengurus izin analisis mengenai dampak lingkungan. Selain 66 perusahaan, terdapat 112 perusahaan yang juga telah menandatangani pakta integritas masih dalam proses studi kelayakan. Sisanya sebanyak 75 perusahaan tidak melakukan apapun.

Menurut sumber hmtaupnykcom Pemerintah menyatakan saat ini ada 28 perusahaan pertambangan baru yang berencana membangun smelter untuk pengolahan bauksit, nikel, alumina, dan bijih besi. Dari jumlah itu, 15 di antaranya bakal merampungkan pembangunan smelter sebelum 2015.

“Ada empat perusahaan sudah bangun 10 persen, empat perusahaan lagi 20 persen. Dan yang udah di atas 60-70 persen itu ada 15 perusahaan,” ujar Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Susilo Siswoutomo, Kamis (7/11/2013).

Menurutnya, waktu yang dibutuhkan untuk membangun satu pabrik pengolahan bijih mineral sekitar 3 tahun.

Pemerintah melalui Undang-undang No.4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (minerba) mewajibkan perusahaan pertambangan agar membangun pabrik pengolahan bijih mineral (smelter).

Dalam ketentuannya, aturan tersebut sudah harus berlaku pada 2014 mendatang. Namun, hingga saat ini baru beberapa perusahaan tambang yang menaati peraturan.

Begitupun dari artikel alatberatcom, Sejak tahun 2012 pemerintah telah mengabarkan bahwa akan di berlakukanya UU tentang pembangunan Smelter.

Pemerintah menganjurkan agar perusahaan tambang segera membangun smelter, karena ditahun 2014 akan diberlakukan pelarangan ekspor mineral mentah.

Terbukti pada hari Minggu, 12 Januari 2014 pemerintah mulai memberlakukan pelarangan ekspor mineral mentah. Dan diperkirakan 5-6 tahun lagi smelterakan bisa beroprasi.

Emas yang dimurnikan (pic:eccbandung.blog)

Mengapa pemerintah mewajibkan pembangunan Smelter?
Menambah Nilai Jual dari Mineral
Meningkatkan Investor dalam atau pun luar negri
Membuka lapangan kerja baru

Setelah kita membaca sedikit tentang Smelter, timbul bebrapa opini pro dan kontra. Pada dasarnya pengesahan UU tentang Smelter ini adalah upaya baik pemerintah untuk memperbaiki perekonomian bangsa, meningkatkan nilai hidup masyarakat, dan mengembalikan citra pertambangan yang terkadang hanya disebut sebagai perusak alam.

Dilihat dari segi ekoniminya, memang nilai jual mineral akan jauh berbeda jika sudah diolah, bukan lagi berbentuk bijih atau pun konsentrat. Bukan hanya nilai jual yang meningkat, tapi pengotor konsentrat atau bijih tersebut masih bisa di manfaatkan.

“Aturan ini kita terapkan agar bisa dapat nilai tambah. Sudah puluhan tahun ekspor mineral mentah kita lakukan. Ini tak dikehendaki lagi. Sekarang harus ada proses pengolahan dan pemurnian,” kata Jero Wacik di sela menghadiri rapat kerja di Komisi VII DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (27/1).


Namun terdapat banyak kendala dalam pembanguna smelter ini, seperti:

Ilustrasi proses bahan baku tambang (pic:garaudynet.blog)

1. Pembebasan tanah atau lahan yang tidak mudah. Sudah menjadi rahasia umum, tanah dimana disitu akan dibangun proyek, pasti harga tanah melambung.

2. Pasokan dan Ketersedian Listrik, dalam Industri listrik menjadi bahan pokok utama agar pabrik tetep memproduksi. Namun kita semua tau bahwa wilayah pertambangan bukanlah wilayah perkotaan. “Ini otomatis saja, smelter dibikin maka PLN bikin pembangkit. Ini kayak telor sama ayam, bikin dulu aja smelternya baru kita buat PLN. Di Jeneponto tidak ada listrik, tapi ada PLTU. Antara listrik sama industri selalu terjadi tarik menarik,” ujar Jero wacik.

3. Perizinan pembangunan smelter yang tidak mudah tentunya, seperti mencari izin IUP itu sendiri tidaklah mudah.

4. Yang terutama adalah keterbatasan biaya juga menjadi hambatan dalam pembangunan smelter.

Hasil tambang antara lain: bauksit, alumina, bijih besi, timah, nikel, tembaga, emas, dan perak.

Bisa dikatakan jika pembangunan tiga pabrik pemurnian bijih tembaga rampung pada 2017, Indonesia bisa menjadi supplier tembaga terbesar di dunia, terlebih lagi banyak perusahaan tambang di Indonesia ini.


Tahu Tidak, Aset Tanah PRJ Kemayoran dan Gelora Senayan Milik Siapa?!


Berada di Wilayah DKI Jakarta merupakan suatu cakupan wilayah yang  bisa ketahui. Apalagi kita tahu sendiri Pekan Raya Jakarta(PRJ) Kemayoran dan Geloran Senayan itu berada di Wilayah DKI Jakarta.



Tapi usut punya usut pengelolaan tersebut bukan milik DKI Jakarta, melainkan milik negara atau yang disebut milik Sekretariat Negara (Setneg).

Menurutnya, pemerintah, dalam hal ini Depkeu membuat rancangan pengelolaan Gelora Bung Karno secara kompetitif. Nantinya akan ditentukan masalah asetnya, status hukum dan pihak yang akan mengelola.

"Kita akan tentukan status asetnya, status pemanfaatannya, status hukum dan siapa yang akan mengelolanya," kata Hadianto.

(pic:idtravelblog.com)

Pemerintah sendiri saat ini masih melakukan kajian apakah nantinya aset-aset tersebut akan dikelola dalam bentuk badan layanan umum (BLU) ataupun dikelola dalam bentuk unit-unit khusus.

Hadianto menambahkan, untuk aset Gelora Bung Karno termasuk didalamnya adalah Komplek DPR RI, Departemen Kehutanan, dan Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) diambil dari artikel elshintadotcom.

Jadi pemerintah harus benar-benar mengelolah aset dan lahan milik Sekretariat Negara seperti Gelora Bung Karno dan Pekan Raya Jakarta (PRJ) Kemayoran sebaik-baiknya.



Ini Denda Tilang Pelanggaran Lalu Lintas

Harapan aparat kepolisian untuk meminimalisir pelanggaran ketertiban berlalulintas di jalan raya masih jauh dari harapan. Pelanggaran disiplin dan tertib berlalulintas di jalan raya masih tetap tinggi.

Pelanggaran lalu lintas tak hanya berlaku bagi penerobos JalurBerdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanksi bagi pengendara adalah denda.

Jumlah denda tilang bervariasi, mulai dari Rp250 ribu sampai Rp1 juta, tergantung bobot kesalahannya.

Berikut daftar sanksi tilang lalu lintas:

pelanggaran lalu lintas

1. Pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) terancam pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.

2. Pengendara yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dikurung paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

3. Pengendara yang tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor alias pelat nomor terancam kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

4. Pelanggaran syarat teknis laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, lampu mundur, pengelap kaca, bumper, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu untuk sepeda motor dan Rp500 ribu untuk mobil.

5. Pengendara mobil yang tidak membawa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

6. Melanggar rambu lalu lintas terancam kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

8. Melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

9. Pengendara yang tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

10. Tidak memakai sabuk keselamatan dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

11. Pengendara atau penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar nasional (SNI) dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp250 ribu.

12. Pengemudi yang tidak menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu dipidana dengan kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

13. Mengendarai sepeda motor tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari dipenjara paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100 ribu.

14. Berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Guna menjaring para pengendara yang melanggar, tambahnya, setiap hari polisi akan menggelar razia pada lokasi dan waktu yang telah ditentukan secara random. Harapannya, pelanggaran disiplin berlalulintas akan semakin berkurang lagi.
 

Populer Blog

Berawal Dari Ide


Populer Blog

Ayo Pakai Ide

Space Iklan Bebas Tentukan Posisi Pilihan ALT/TEXT GAMBAR ALT/TEXT GAMBAR

Populer Blog

Untuk Merubah Pribadi Anda